Pembangunan Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang Di Police Line

oleh -407 Dilihat

Jakarta – Pembangunan Gedung Pelayanan Balai Karantina Pertanian kelas 1 Semarang digaris polisi (Police Line) oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng).

Direktur PT Katama Surya Bumi Lukman Suhardi SH menduga Police Line pembangunan proyek karena melanggar hak paten penggunaan pondasi Konstruksi Sarang Laba-laba (KSLL) yang dimiliki oleh PT Katama Surya Bumi.

“Unit Indagsi Kriminal khusus Polda Jateng telah melakukan sidak ke lokasi pembangunan Gedung Balai Karantina Semarang yang beralamat di Jalan Sudirman No 81, dan dilanjutkan berdasarkan gambar serta temuan di lapangan ada sebagian lokasi yang ditunda dahulu pengerjaannya dan dipasang police line,” ujar Lukman Suhardi SH dikutip media lokal, Rabu (17/7/2019).

Lukman Suhardi mengatakan, sebelumnya Dinas Balai Karantina Pertanian Kota semarang (owner) telah diingatkan oleh PT Katama Surya Bumi bahwa jika pembangunan Gedung Balai Karantina jika pembangunan pondasinya menggunakan KSLL akan pelanggaran hukum terkait hak paten PT Katama Surya Bumi, namun Dinas Balai Karantina menghiraukannya.

Karena Dinas Balai Karantina menghiraukan peringatan dari PT Katama Surya Bumi maka dilayangkanlah surat somasi. “Somasi sudah kami berikan sebanyak dua kali, pertama pada April dan kedua pada bulan Mei 2019, namun dihiraukannya dengan alasan PT Katama Surya Bumi tidak ada hubungannnya dengan owner, dan owner hanya berhubungan dengan konsultan perencana saja,” lanjut Lukman.

Meskipun somasi yang diberikan berujung dengan tertundanya pembangunan Gedung Balaikarantina, PT Katama Surya Bumi berharap pembangunan yang diperuntukan bagi kepentingan umum ini dalam pelaksanaanya tidak ada phak yang dirugikan dan tidak melanggar hukum.(Her)