Pemkab Karawang Kembali Perpanjang Kegiatan Belajar Dan Mengajar Dari Rumah Hingga 31 Oktober 2020

oleh -18 Dilihat

Karawang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang kembali memperpanjang kegiatan belajar, mengajar, dan bekerja dari rumah hingga 31 Oktober 2020. Melalui Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 800/5643 Disdikpora, dalam upaya pencegahan penyebaran infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) di Masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Juru bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Karawang, dr. Fitra Hergyana Sp.KK mengatakan, agar surat edaran Bupati tersebut bisa dimaklumi dan dimengerti bagi semua pihak pengajar, peserta didik maupun orang tua murid. Mengingat kasus penambahan virus corona di Karawang juga meningkat.

“Beberapa kali status Karawang naik dalam zona kewaspadaan yang tinggi. Zona merah,” kata Fitra.

Fitra mengatakan, keputusan ini terpaksa dilaksanakan. Ia mengerti, tak sedikit orang tua yang mengeluhkan banyaknya tugas dan PR anak sehingga membuat anak lebih stres saat belajar di rumah. “Keputusan ini demi kesehatan dan keselamatan anak juga,” tandasnya.

Hingga Jumat, 23 Oktober 2020, total kasus terkonfirmasi virus corona mencapai 1.250 orang bertambah 33 orang dari sebelumnya, dengan rincian 316 orang masih dalam perawatan, 894 orang sembuh dan meninggal dunia 40 orang.(And)