Bandung – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) ungkap dugaan tindak pidana Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, Senin (28/10/2019).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudho Wisnu Andiko mengatakan, pengungkapan kasus berhasil dilakukan bekerjasama dengan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jabar.
Dari hasil penyelidikan, Dit Reskrimsus Polda Jabar mengamankan satu orang tersangka inisial ‘DN’ di Desa Babakan, Kecamatan Pangandaran, dan menyita barang bukti berupa enam ekor lutung, dua ekor Surili, satu ekor Owa dan satu unit ponsel pintar.
Sementara itu, DN mengaku telah melakukan perbuatan tersebut selama 2 bulan dan memperolehsatwa dilindungi tersebut dari pemburu.
“Satu ekor Lutung dari pemburu itu Rp 200 ribu, kalau Owa beli dari orang Bogor itu Rp 2 juta. Kalau Surili itu per ekornya beli Rp 300 ribu. Yang Lutung pesanan orang Bogor dia penjual ke penjual lagi Rp 400 ribu per ekor Lutung,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, DN dijerat dengan UU RI Nomor 5 Tahun 2019 mengenai Konservasi SDA Hayati dan Ekosistem dengan ancaman pidana maksimal selama 5 tahun.(Asep)