Polres Bogor Tangkap Pria Yang Todongkan Senjata Airsoft Gun Ke Kurir Ekspedisi

oleh -36 Dilihat

Jawa Barat – Polres Bogor Polda Jabar bersama Polsek Ciampea tangkap Pelaku penodongan senjata airsoft gun terhadap seorang kurir ekspedisi YA (22), di Desa Gunung Mulya, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor, Senin (03/05/2021).

Kapolres Bogor Polda Jabar AKBP Harun S.I.K., S.H menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada saat korban YA selaku kurir ekspedisi mengantar sebuah pesanan paket sandal dengan metode Cash On Delivery (COD) yang di tunjukan ke alamat Kampung Cikareo, Desa Gunungmulya, Kecamatan Tenjolaya, yang merupakan rumah dari saudara G (40).

Namun sesampainya barang ke alamat tujuan, sambung AKBP Harun, dimana saudara G selaku pemesan dan penerima paket merasa pesanan tidak sesuai dengan apa yang ia pesan sehingga tidak mau membayar. YA pun memberikan penjelasan kepada saudara G, jika barang tidak sesuai dengan pesanannya untuk tidak membuka paket tersebut, karena barang yang sudah di buka tidak bisa di kembalikan.

Tetapi, tambah AKBP Harun, saudara G tetap membuka isi paket dan merasa tidak memesan barang yang diinginkan. Barang yang diinginkan sandal warna hitam, namun dikirim warna coklat. Dimana pesanan sandal tersebut sudah 3 kali dipesan oleh G, namun sandal yang dikirim tetap tidak sesuai dikarenakan tersangka G tidak mememilih opsi pesanan yang tersedia di online shop tersebut. “Sehingga seketika saudara G mengambil sebuah senjata air softgun, dan langsung melakukan penodongan kepada pengantar paket tersebut,” jelasnya.

“Polsek Ciampea yang menerima laporan atas kejadian penodongan tersebut pun bersama Sat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus Penodong senjata airsoft gun yang Vidionya sempat Viral,” tambahnya.

Menurut AKBP Harun, hasil penyelidikan yang dilakukan, berhasil diamankan terhadap pelaku penodongan yaitu saudara G berikut barang bukti senjata air softgun jenis Cold Defender Series 90 yang di gunakan pelaku untuk menodong. “Dimana dari pengembangan yang di lakukan Sat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar tersebut di temukan kembali satu pucuk Air Softgun lainnya yang berjenis Glock 19 dan 11 Gotri Timah serta Hp Samsung galaxy A11,” terangnya.

“Dari pengakuan tersangka G, bahwa air Sofgun yang ia miliki tersebut dibelinya secara online shop, dimana dari kepemilikan senjata airsoft gun tersebut pun tersangka G ini tidak memiliki surat- surat izin kepemilikan,” ungkapnya.

“Atas perbuatannya, tersangka G akan kita kenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara dan pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman Paling lama 1 tahun penjara dan juga pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12. Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun penjara,” ucap Kapolres Bogor Polda Jabar AKBP Harun S.I.K., S.H

(Moh. Asep)