Jawa Barat – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pengoplosan daging celeng dengan daging sapi yang dijual kepada masyarakat sebagai bakso dan rendang.
Hal tersebut dikatakan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga, dalam keterangan tertulis yang Redaksi, Selasa (30/6/2020).
Dijelaskan Kabid Humas, kasus itu berawal dari pasangan suami istri berinisial T (45) dan R (24) yang menjual daging celeng atau babi hutan di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat yang merupakan wilayah hukum Polres Cimahi.
“Ketika diamankan, sepasang suami istri dari daerah Padalarang mengakui bahwa perbuatannya sudah dilakukan sejak tahun 2014. Yang bersangkutan memiliki empat orang pelanggan,” terang Kabid Humas.
Sambung Kabid Humas, empat pelanggan tetap itu berada di Majalaya, Tasikmalaya, Purwakarta, Cianjur, dan Bandung. Berdasarkan pengembangan, para pelanggan yang juga kini ditetapkan sebagai tersangka itu menjadikan daging celeng sebagai bahan baku olahan makanan yang dijual seolah-olah daging sapi seperti bakso dan rendang.
“Dari kasus tersebut para penjual dan pelanggan daging oplosan itu dikenakan Pasal 62 ayat 1 atau 2 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf d UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 91 A Jo Pasal 58 Ayat 6 Undang Undang RI Nomor 41 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” jelasnya.(Moh. Asep)