Polres Majalengka Berhasil Ungkap Kasus Pengeroyokan Hingga Korbannya Tewas

oleh -61 Dilihat

Jabar – Sat Reskrim Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengungkap Kasus pengeroyokan yang mengakibatkan Korban Meninggal Dunia.

Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Edwin Affandi menjelaskan, kejadian berawal pada Minggu (31/8/2022), Pukul 02.30 Wib di Jalan Raya Cikijing – Majalengka, Polsek Cikijing Polres Majalengka Polda Jabar mendapatkan Laporan dari masyarakat adanya Korban ataupun orang yang tergeletak ditengah jalan yang dilaporkan awal sebagai laka tunggal.

“Hasil olah TKP dan pendalaman, didapatkan barang bukti dan alat bukti petunjuk bahwa korban bukan merupakan korban laka tunggal, namun korban adalah korban pengeroyokan yang dilakukan oleh sejumlah orang,“ kata Kapolres Majalengka, didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir dan KBO Reskrim IPTU Iwan Sutari, saat Konferensi Pres Senin (8/8/2022), di Aula Sindangkasih Polres Majalengka.

“Kemudian kita melakukan pengembangan dan kita mendapatkan rangkaian kegiatan, jadi ternyata korban sebelumnya bersenggolan dengan kelompok orang di Kuningan, kemudian sampai di Ruas Jalan Cikijing Pertikaian berlanjut dan korban dikeroyok oleh sekelompok orang tersebut,” ujarnya.

“Hasil dari pencarian alat Bukti, kita mendapatkan Video CCTV kendaraan yang dipakai oleh para pelaku, sehingga kita melakukan pengembangan selama 3×24 Jam dan berhasil diamankan 15 (Lima Belas ) orang yang merupakan kelompok bermotor GBR yang sebenarnya sudah dibubarkan,“ tuturnya.

“Selanjutnya, 15 (Lima Belas) orang dari hasil penyidikan pihaknya menetapkan 4 (Empat) orang tersangka sebagai pelaku pengeroyokan terhadap korban dengan motif emosi pada saat berkendara dijalan,” terangnya.

Kapolres mengungkapkan, bahwa Korban berinisial A (29) merupakan Penduduk Desa Cikijing, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka.

Kapolres juga mengatakan, dari tangan para tersangka maupun di TKP pihaknya menyita beberapa barang bukti, seperti Kendaraan, Bendera GBR (Grab on Road), Balok Kayu, Helm,Video CCTV dan juga Pecahan Keramik,

“Kami kenakan Pasal 170 ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara,” tutup AKBP Edwin Affandi.

(Moh. Asep)