Jawa Barat – Polres Sukabumi berhasil mengungkap tindak pidana pencurian perangkat tower (BTS) PT. Indosat, PT. XL AXSIATA, dan PT. HTCP TRI, dengan mengamankan Empat (4) orang pelaku.
Dalam keterangan resminya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menjelaskan, modus Pelaku awalnya pelaku berpura-pura sebagai petugas vendor yang melakukan perawatan Tower. Lalu menggunakan kunci palsu pelaku masuk ke area tower dan membongkar atau merusak perangkat tower, selanjutnya mengambil perangkat tower seperti modul base band UBBP E4 dan E6 merek Huwawei dan merek Ericsoon.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) unit kendaraan R4, Merek Nissan Avalia warna Abu-abu Metalik No.pol B 2896 POR, 1 (satu) set kunci L, 1(satu) buah Tang, 5 (lima) buah obeng, 2 (dua) kunci BTS, 3 (tiga) Kunci PAS, 14(empat belas) unit UBPP Merek Huwawei, dan 1(satu) Modul Baseband,” terangnya.
“Dengan kasus tersebut, para pelaku YI (39 thn), S (29 thn), AS (29 thn) dan ME (44 thn) dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3, 4, 5e dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah,” pungkasnya.(Moh. Asep)