Program Tabur 31.1, Tim Gabungan Intelijen Kejaksaan Amankan DPO Kejati Jambi

oleh -121 Dilihat
Photo : Yunan Harjaka
Photo : Yunan Harjaka

Jakarta – Tim Tabur 31.1 Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, berhasil mengamankan Syafrudin (52), Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Jambi.

“Terpidana diamankan di Bandar Udara Hang Nadim, Batam, pada Kamis, 31 Mei 2018,” ujar Yunan Harjaka SH MH, Direktur Teknologi Informasi Produksi Intelijen pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung kepada wartawan, di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (31/5).

Dijelaskannya, penangkapan terpidana sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 1470K/Pid.Sus/2014 tanggal 7 April 2015 dengan amar putusan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa atas nama Syafrudin.

Lanjutnya, “terpidana tersangkut penggelapan sertifikat tanah disimpang III Sipin, dengan barang bukti berupa 1 (satu) Sertifikat Hak Milik, beserta kwitansi pembayaran sebidang tanah,” jelasnya.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *