Puluhan Pelanggar Terjaring Operasi Yustisi Disiplin Protokol Kesehatan Di Wilayah Polsek Sagalaherang

oleh -56 Dilihat

Jawa Barat – Tekan penyebaran Virus Corona (Covid-19), Petugas gabungan melaksanakan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan, bertempat di Jalan Raya Alun – alun Kecamatan Sagalaherang, Kabupaten Subang, Kamis (22/10/2020).

Personel yang terlibat diantaranya Kapolsek Sagalaherang Polres Subang Polda Jabar AKP. DARMONO. SIP, 5 (Lima ) orang Personel unit Sabhara Polsek Sagalaherang, 3 (Tiga) anggota Sat Pol PP Kecamatan Safalaherang, 5 (Lima) orang staf Kecamatan Sagalaherang, dan 3 (Tiga) Personel Koramil 0504 Sagalaherang.

Kapolres Subang Polda Jabar AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, SH., menyampaikan, kegiatan Operasi Yustisi Disiplin Protokol Kesehatan dilaksanakan secara gabungan dengan Sat Pol PP Tingkat Kecamatan Sagalaherang dan Koramil 0594 Sagalaherang untuk mencegah Covid-19, sesuai Inpres No 6 tahun 2020 di Daerah Hukum Polsek Sagalaherang Polres Subang.

Dijelaskannya, sasaran melaksanakan Penegakan Hukum (Gakkum) adalah masyarakat atau pelanggar yang tidak menggunakan masker atau tidak mematuhi protokol kesehatan, dengan humanis, sanksi Fisik, dan sanksi Sosial, serta diberikan Masker apabila tidak menggunakan Masker.

“Adapun Sanksi bagi yang tidak memakai Masker, berupa Push Up sebanyak 10 kali, pengucapan teks Pancasila, teguran lisan dan himbauan juga pembagian masker,” pungkasnya.

Ia berharap, agar seluruh masyarakat patuh terhadap SOP protokol kesehatan, dan terbiasa menggunakan masker serta mencuci tangan dengan air bersih dan menjaga jarak min 1 – 2 meter.(Moh. Asep)