Bangka – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka menggelar rapat Paripurna, Senin (6/12/2021), dengan agenda pengesahan Raperda penambahan penyertaan modal Bank Sumsel Babel dan penyampaian hasil Reses.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bangka Iskandar, Sip dan dihadiri Bupati Bangka Mulkan, Wakil Ketua I Mendrakurniawan, Wakil Ketua II Rendra Basri, dan dihadiri Bupati Bangka Mulkan, Sekretaris Daerah, Forkopimda, Kepala OPD, Camat, serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Iskandar menyampaikan bahwa Raperda tersebut merupakan raperda usulan dari Bupati Bangka, yang telah ditetapkan diluar Propemperda Kabupaten Bangka Tahun 2021.
Menurut Iskandar, Raperda tersebut telah disampaikan oleh Bupati Bangka melalui rapat Paripurna tanggal 15 November 2021 yang lalu, dan telah dilakukan pengkajian dan pembahasan oleh anggota Pansus X bersama dengan OPD terkait.
Agenda selanjutnya, penyampaian hasil Reses yang diselenggarakan tanggal 27-28 November 2021 lalu. Adapun tujuan dilaksanakan Reses adalah untuk menyerap dan menindak lanjuti aspirasi masyarakat guna memberi pertanggung jawaban moral dan politis di Daerah pemilihan, sebagai peewujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan.
Hasil kegiatan reses yang telah dilaksanakan oleh anggota DPRD Kabupaten Bangka selanjutnya akan dihimpun dalam pokok pikiran DPRD, dengan harapan dapat menjadi bahan pertimbangan perencanaan pembangunan di Kabupaten Bangka agar tepat sasaran dan sesuai aspirasi masyarakat.
Sementara itu, Bupati Bangka menyampaikan latar belakang keberadaan Raperda tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bangka kepada Bank Sumsel Babel adalah sebagai dasar hukum bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan penyertaan modal ke Bank Sumsel Babel dalam rangka melaksanakan otonomi daerah.
Menurut Bupati, Pemerintah Daerah berupaya untuk menambah sumber pendapatan daerah guna meningkatkan kegiatan pembangunan dalam bidang perekonomian.
Salah satu upaya yang dapat dilakukan Pemerintah Daerah adalah dengan melakukan penyertaan modal pada BUMD, serta untuk meningkatkan akses dunia usaha bagi koperasi, usaha mikro kecil dan menengah dalam memperoleh pinjaman dari lembaga keuangan.
Mengenai penyampaian hasil Reses, Pemerintah Kabupaten Bangka menyambut baik terhadap hasil Reses ini. dimana berdasarkan peraturan Mendagri nomor 70 tahun 2019 tentang sistim informasi pemerintahan daerah, hasil reses yang dimaksud akan dimasukkan kedalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), yang diimput melalui akun masing-masing anggota Dewan dan diverifikasi oleh admin SIPD pada Sekretariat DPRD Kabupaten bangka.
“Pokok-pokok pikiran ini akan dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan daerah tahun 2022, dan apabila memungkinkan akan diakomodir dalam perencanaan program Kegiatan tahun anggaran 2023 sesuai kemampuan keuangan daerah,” jelas Mulkan.(hry)