Tahun 2017, Kejaksaan Selamatkan Uang Negara Rp.734 Miliar

oleh -60 Dilihat
Photo : Jaksa Agung HM. Prsetyo Didampingi Wakil Jaksa Agung Arminsyah, Para Jaksa Agung Muda Dan Kabandiklat
Photo : Jaksa Agung HM. Prsetyo Didampingi Wakil Jaksa Agung Arminsyah, Para Jaksa Agung Muda Dan Kabandiklat

Jakarta – Meski anggaran terbatas, Kejaksaan RI mampu menyelamatkan keuangan Negara sebesar Rp.734.084.662.657,71. di tahun 2017, dari penanganan perkara pidana khusus seperti pidana ekonomi, korupsi, dan pidana khusus lainnya.

“Penyelamatan uang negara tersebut dari penyidikan dan penuntutan,” Kata Jaksa Agung HM Prasetyo dalam konferensi pers pencapaian Kinerja Kejaksaan tahun 2017, di Aula Sasana Pradana Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta Selatan.(9/1)

Dikatakannya, untuk tahun 2017, Kejaksaan Agung menargetkan kasus di penyelidikan sebanyak 893 kasus, pencapaiannya sebanyak 1.331 kasus. Sementara perkara yang ditangani ditingkat penyidikan sebanyak 1.918 kasus dari target perkara 1.354 kasus.

Meski demikian, kata Prasetyo, pihaknya tidak menyangka kehadiran Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) mendapat penilaian positif dari kalangan masyarakat.

Prasetyo menuturkan, keberadaan TP4 merupakan pendekatan baru dalam penegakkan hukum yang tidak hanya terfokus pada aspek represif dan penjeraan.

“Melainkan mengedepankan aspek preventif dan pencegahan yang didasarkan pada paradigma restoratif, korektif dan rehabilitatif,” katanya.

Selain itu, lanjutnya, pembentukan TP4 didasarkan pada pengalaman empiris dan realitas objektif dalam praktik penegakan hukum yang sering kali disalahpahami dan dianggap tidak sejalan dengan program nasional.

“Bahkan penegakan hukum represif itu terkesan menimbulkan ketakutan para pelaksana proyek dan pejabat didaerah sehingga menimbulkan rendahnya penyerapan anggaran,” ujarnya.

Prasetyo juga menambahkan, keberadaan TP4 harus dimaknai sebagai sebuah sarana dan kelengkapan penting dalam keberlangsungan program strategi nasional.

“Harus diakui bahwa TP4 itu gagasan orisinal kejaksaan untuk dapat berperan dan memberikan kontribusi positif dengan mengawal dan mengamankan pembangunan sekaligus mencegah terjadinya penyelewengan dan penyimpangan dalam pelaksanaan pemerintahan,” tandasnya.

Sebelumnya, pencapaian di tahun 2017 Kejaksaan mendapat dua penghargaan di antaranya penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK, dan penghargaan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, atas kinerjanya yang sangat baik dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *