Tidak Akan Terburu-Buru melakukan Eksekusi, Kejaksaan Akan Memberikan Waktu Pada Baiq Nuril Mengajukan Amnesti

oleh -27 Dilihat

Jakarta – Jaksa Agung HM. Prasetyo menyatakan Kejaksaan akan memberikan waktu kepada Baiq Nuril untuk mengajukan amnesti dan tidak ingin terburu-buru melakukan eksekusi.

“Kita menunggu. Yang pasti Kejaksaan tidak terburu-buru untuk eksekusi. Lihat bagaimana rasa keadilan yang berkembang di tengah masyarakat, harus juga kita perhatikan. Tidak ada unsur apapun, yang pasti proses hukumnya sudah tuntas. Cuma kemungkinan ada upaya yang mau ditempuh, antara lain amnesti dan grasi,” ujar HM Prasetyo, di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (9/7/2019).

“Kami juga menghargai putusan MA. Akan tetapi saya rasa grasi ada satu hal yang tidak memenuhi syarat karena dipidana cuma 6 bulan kan, sementara grasi itu minimal 2 tahun baru bisa diajukan grasi,” jelasnya.

Sambungnya, “dalam kasus inipun sudah ada komunikasi dengan Presiden, dan sudah saya sampaikan kepada beliau. Ya tentunya kemungkinan yang bisa ditempuh amnesti, dua-duanya pengampunan. Yah baik grasi maupun amnesti itu pengampunan, hanya grasi itu pertimbangannya dari Mahkamah Agung kalau amnesti pertimbangannya dari DPR, grasi diajukan bersangkutan kalo amnesti itu sepenuhnya hak preogratif Presiden,” papar Jaksa Agung.

Lantaran hal itulah, sambung Jaksa Agung, intitusinya tidak akan terburu-buru mengeksekusi Nuril ke penjara, meskipun hukumannya sudah inkrah alias sudah berkekuatan hukum tetap.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) diajukan terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril. Dengan ditolaknya PK tersebut, maka mantan guru honorer di SMAN 7 Mataram itu tetap menjalani hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan sesuai putusan Kasasi MA. Jaksa Agung Punya Atensi Khusus Dan Perhatian Penuh Kasus Baiq Nuril.(Her)