Tim Intel Kejaksaan Amankan DPO Asal Kejari Dharmasraya

oleh -173 Dilihat
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M. Rum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M. Rum.

Jakarta – Bersama dengan Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat, Tim Intel Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasraya.

“Marlon Martua Situmeang S.E, Mantan Bupati Kabupaten Dharmasraya. Diamankan di Bandara Soekarno Hatta, Kamis (27/9) pukul 21.00 WIB,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) M. Rum, dalam keterangan Pers tertulisnya.

Dijelaskannya, penangkapan berdasarkan Surat Permohonan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Nomor R-725/N.3/Dsp.4/08/2018 tanggal 31 Agustus 2018.

Sambungnya, target merupakan tepidana dalam tindak pidana korupsi Pembangunan RSUD Seidareh, Dharmasraya, Sumatera Barat tahun 2009, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 171 K/Pid.Sus/2016 tanggal 12 April 2017, “dengan putusan pidana penjara 6 (enam) tahun dan denda sebesar 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidier 6 (enam) bulan penjara,” jelasnya.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *