Tim Intelijen Kejaksaan Amankan DPO Kejati Kaltim

oleh -88 Dilihat
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M. Rum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M. Rum.

Jakarta – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong, berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejati Kaltim, terpidana Sugianto (Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara).

“Telah diamankan terpidana Sugianto, terkait tindak pidana korupsi pada Proyek Pembangunan Pintu Gerbang Perbatasan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Balikpapan, tahun anggaran 2002, hari ini di jakarta pusat tanpa ada perlawanan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung,  M. Rum, di Jakarta, (04/09).

M. Rum juga menjelaskan, diamankannya terpidana sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor : 2230 K/PID.SUS/2009 tanggal 28 Januari 2009, serta melalui surat permohonan bantuan pencarian dan pengamanan dengan Nomor R-115/Q.4.1/Dsp.3/2018 tanggal 20 Maret 2018.

“Dengan kerugian negara senilai Rp. 1.182 .000.000,- (satu milyar seratus delapan puluh dua juta rupiah), serta dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan,” jelasnya.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *