Tim Intelijen Kejaksaan Amankan Terpidana Asal Aceh Di Jakarta

oleh -79 Dilihat

Jakarta – Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap dan mengamankan terpidana perkara penipuan asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa, atas nama Zulkarnain Bin Yusuf.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Dr. Mukri dalam keterangannya mengatakan, terpidana Zulkarnaen Bin Yusup, ditangkap Selasa (8/4/2019) sekitar pukul 11.20 WIB, di warung mie Aceh, Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur.

Mukri menjelaskan, hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 130K/Pid/2012 tgl 26 Februari 2013, Zulkarnain Bin Yusuf telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 378 jo. Pasal 65 KUHPidana dan dijatuhi hukuman penjara 1(satu) tahun.

“Untuk sementara terpidana dititipkan di Rutan (Rumah Tahanan) Kejari Jakarta Selatan. Dan pagi hari ini Selasa 9 April 2019, Tim intelijen Kejati Aceh akan membawa terpidana menuju Banda Aceh,” terang Mukri.

Program Tabur 31.1 merupakan program yang menargetkan masing-masing Kejaksaan Tinggi minimal dapat menangkap 1 buronan untuk setiap bulannya.

Mukri juga mengimbau, agar para buronan baik yang berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana agar menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan.

“Tim Tabur 31.1 akan mengejar buronan pelaku kejahatan dimanapun bersembunyiv cepat atau lambat akan tertangkap,” ucapnya.(Her)