Ungkap Pengoplosan Gas Elpiji, Polda Jabar Amankan 1 Orang Tersangka

oleh -65 Dilihat

Jawa Barat – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) berhasil mengungkap praktik ilegal pengoplos gas elpiji 12 Kg dengan gas subsidi 3 Kg, dan mengamankan Satu (1) orang tersangka inisial KPH.

Hal ini diungkap oleh Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jabar AKBP Santi Gunarni, S.H. bersama Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Andry Agustiano, dalam Konferensi Pers di Rupbasan, Jl. Pacuan Kuda Bandung, Rabu (16/06/2021).

Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Andry Agustiano menjelaskan, selama Satu (1) tahun tersangka KPH melakukan praktik pengoplosan gas elpiji di rumahnya Kampung Cibereum, Desa Cileungsi, Kabupaten Bogor. Modus Operandi pelaku membeli sejumlah gas bersubsidi 3 Kg dengan harga Rp.18.000,- sd Rp.19.500,- pertabung di beberapa warung di Bogor – Jakarta, kemudian isi tabung tersebut dipindahkan ke tabung gas non subsidi 12 Kg, setelah itu pelaku menjual tabung gas seberat 12 Kg dengan harga Rp. 115.000,- per tabung.

“Isi tabung gas 3 Kg dipindahkan ke tabung 12 Kg menggunakan alat suntik khusus,” pungkasnya.

“Dari praktik itu, tersangka KPH meraup keuntungan antara Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan,” tambahnya.

Menurut AKBP Andry, tersangka KPH melakukan pengoplosan gas dibantu oleh Empat (4) karyawan. Namun, yang dijadikan tersangka hanya KPH. Akibat perbuatannya ini, KPH dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

“Tersangka KPH terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara,” tegas AKBP Andry.

(Moh. Asep)