Wakajati DKI : “Jangan Sampai Pungutan Liar Memutuskan Rantai Investasi”

oleh -186 Dilihat
Wakajati DKI Jakarta Febri Ardiansyah
Wakajati DKI Jakarta Febri Ardiansyah

Jakarta – Usai Rapat Kerja Daerah (Rakerda) terkait Pungutan Liar, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta Febri Ardiansyah mengatakan, Dalam hal ini Kejaksaan Tinggi akan memilah perkara Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), masuk ke ranah kategori tindak pidana umum ataukah termasuk tindak pidana khusus.

“Harus dilihat apakah perkaranya kerugian kecil hingga layak dimasukkan kategori korupsi atau tidak. Implikasinya ke arah pembiayaan penanganan perkaranya,” ujar Febri di jakarta.(16/1)

Lanjutnya, hal itu perlu diatur mekanismenya, karena jika barang buktinya hanya ratusan ribu rupiah dimasukkan ke pasal korupsi, tentunya biaya penanganan perkaranya akan besar.

Ia menekankan, kendati demikian, prioritas dari saber pungli itu tidak lain agar pelayanan jangan terganggu dengan tindakan-tindakan yang tidak terpuji.

“Kami juga Prioritasnya dari saber pungli, yakni jangan sampai pungutan liar memutuskan rantai investasi,” terangnya.

Di bagian lain, Febri menjelaskan kegiatan rakerda merupakan sosialisasi penyampaian hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan.

“Rakerda sosialisasi hasil rakernas, untuk masing-masing bidang dengan target menjaga program dengan baik. Seperti penanganan perkara pada tahun politik (2018),” jelasnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo menyebutkan pihaknya akan mengkaji kemungkinan kasus pungli tidak dikenakan pasal korupsi melainkan pemerasan.

Prasetyo menyebutkan, biaya untuk penanganan perkara korupsi dari pungli itu cukup besar, seperti jumlah uangnya sedikit, sedangkan persidangan harus dilakukan pengadilan Tipikor yang berada di tingkat provinsi. Seperti, hasil operasi saber pungli di Merauke jumlahnya Rp60 ribu sedangkan persidangannya harus di Jayapura, Papua.

Karena itu, ia meminta agar memisahkan apa yang dimaksud dengan suap atau pungli, pungli ada orang yang aktif meminta dengan paksa berbeda dengan korupsi ada kesepakatan kerja sama.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *