Wakil Jaksa Agung Buka Rakernis Bidang Datun Tahun 2019

oleh -24 Dilihat

Jakarta – Dalam rangka mendukung dan mempercepat akselerasi pembangunan nasional, unit kerja bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan RI selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) senantiasa bekerja sungguh-sungguh, profesional dan berintegritas tinggi sebagai bentuk darma bakti bagi institusi dan tanah air.

Hal tersebut disampaikan Wakil Jaksa Agung RI, Dr. Arminsyah, saat membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Datun Kejaksaan RI, di Sasana Pradata Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (09/04/2019).

Arminsyah berharap, Rakernis ini bukan sekedar mengidentifikasi berbagai kompleksitas permasalahan, tantangan dan kendala yang acap kali ditemukan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, serta seraya mencari strategi dan solusi terbaik yang dapat diterapkan secara cepat dan tepat.

“Tetapi juga ditujukan untuk menciptakan harmonisasi pola pikir setiap jajaran bidang Datun, baik di pusat maupun di daerah,” ucapnya.

Pada kesempatan itu, Wakil Jaksa Agung Arminsyah mengapresiasi jajaran Jamdatun Kejagung yang berhasil memenangkan gugatan arbitrase yang diajukan oleh Indian Metal Ferro & Alloys Limited (IMFA) terhadap Pemerintah RI dalam persidangan Den Haag, Belanda, sehingga menyelamatkan potensi kerugian negara sekitar Rp 6,5 miliar.

“Saya berharap keberhasilan ini jangan sampai kita terbuai dan berhenti untuk berbuat, melainkan haruslah semakin memotivasi kita untuk senantiasa bekerja, meningkatkan profesionalisme dan menjaga integritas diri dan citra institusi,” kata Arminsyah.

Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung itu mengakui tidak memungkiri ada kalanya terdapat ketidak harmonisan antara pengusaha atau investor dengan pemerintah, baik dikarenakan adanya kebijakan maupun langkah-langkah pemerintah yang dinilai telah ataupun berpotensi mengakibatkan kerugian bagi suatu lingkup usaha.

“Bahkan dalam situasi yang lebih jauh, acap kali ketidakharmonisan tersebut kian berkembang dan harus diselesaikan melalui jalur hukum, baik melalui pengadilan, maupun di luar pengadilan (out of court settlement) seperti forum arbitrase dan mediasi,” tuturnya.

Dalam kondisi sedemikian, tambah Arminsyah, peran JPN menjadi sangat penting, karena tidak hanya dituntut untuk menjamin kebenaran dari kebijakan maupun langkah-langkah yang telah diambil oleh pemerintah, tetapi juga sekaligus untuk menjamin terjaganya kepastian hukum dalam praktik bisnis, terutama mengingat bahwa kepastian hukum adalah merupakan salah satu komponen utama dan demikian signifikan yang mampu menjadi motor penggerak maju dan kuatnya perekonomian bangsa.

Di samping itu, hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah memastikan bahwa pelaksanaan suatu kegiatan usaha berlangsung dalam koridor hukum dan menjunjung tinggi kepentingan umum.

“Oleh karenanya, maka fungsi penegakan hukum membubarkan dan mempailitkan Perseroan Terbatas yang melanggar kepentingan umum atau peraturan perundang-undangan menjadi sangat penting untuk diperhatikan dan dilaksanakan secara konsisten sehingga dapat mencegah jatuhnya korban dari praktik bisnis menyimpang yang berpotensi merugikan masyarakat maupun negara,” tegas Arminsyah. (Her)