Kades Mulyasari Bantah Telah Melakukan Penyalahgunaan Wewenang, Begini Penjelasannya

oleh -737 Dilihat

Karawang – Kepala Desa (Kades) Mulyasari, Kecamatan Ciampel, Margono membantah telah melakukan penyalahgunaan wewenang, seperti yang dilaporkan oleh 4 (Empat) orang warganya ke Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Karawang.

Kepada sejumlah awak media, Margono mengaku dirinya tidak melakukan seperti apa yang dilaporkan itu (penyalahgunaan wewenang).

“Beberapa waktu lalu, kami pemerintah Desa Mulyasari termasuk saya yang juga ketua LMDH, mendapat laporan dari Asisten Perhutani (Asper) atau Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Perhutani, terkait akan adanya pengukuran di salah satu wilayah di Desa Mulyasari. Sementara surat tugas pengukuran itu adalah untuk pengukuran di Desa Mulya Sejati,” ujar Margono, saat jumpa pers dikantor Desa Mulyasari didampingi oleh Camat Kecamatan Ciampel, Agus Sugiono, Senin (12/6/2023).

Margono yang juga Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Mulyasari, menerangkan bahwa pihaknya kemudian mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karawang untuk mendapatkan penjelasan.

“Pengukuran di wilayah Desa Mulyasari itu, luasnya hampir delapan bidang hektar. Sehingga saya pun langsung melakukan klarifikasi ke kantor BPN. Pihak BPN mengatakan bahwa mereka tidak mengetahui posisi tanahnya Perhutani,” bebernya.

Menurut Margono, kemungkinan dari pihak Perhutani menindaklanjuti permasalahan tersebut ke Penegakan Hukum (Gakum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementrian LHK).

“Lalu ada tim dari Gakum Kementrian LHK sebanyak lima orang, dengan memberikan tembusan kepada pemerintah desa. Serta musyawarah bersama pemerintah kecamatan (Muspika), untuk melakukan pemasangan plang,” lanjutnya.

Diakui dia, saat itu, dirinya dengan pihak Desa Mulya Sejati dan pihak Desa Kutanegara turun ke lapangan, untuk pemasangan plang itu dengan luas sekitar 320 hektar. Mereka lalu mendampingi pihak dari Kementrian LHK selama 3 hari.

Ia menegaskan bahwa sebagai Ketua LMDH Mulyasari, dirinya tidak memihak kepada Perhutani, tetapi ia berada di pihak tengah. Pihaknya, kata dia, hanya mencoba untuk mengelola agar lahan tersebut dapat bermanfaat untuk pemerintah desa dan masyarakat.

”Kami hanya mencoba mengelola agar bisa bermanfaat untuk pemerintahan desa dan masyarakat. Bukan kami mau mengusik mereka yang mempunyai tanah itu.

“Pada intinya saya sebagai kepala desa selalu adil dan bijak kalau mereka mau berkomunikasi. Namun semenjak mereka sidang, sama sekali tidak ada komunikasi ke saya dan tidak dilibatkan,” katanya.

(Marlina)