Dugaan Korupsi Faktur Pajak, Kejagung Tahan Oknum PNS Dirjen Pajak Jakarta Selatan

oleh -540 Dilihat

2017-08-03-PHOTO-00002500_1Jakarta – Tim Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan JJ (Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jendral pajak  Madya Jakarta Selatan) sebagai tersangka, dugaan penyalahgunaan wewenang dalam periode 2007 hingga 2013.

JJ diduga terindikasi melakukan tindak pidana korupsi menerima suap (gratifikasi), dalam penjualan faktur pajak dari beberapa perusahaan, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan perantara pihak lain, “diantaranya security perumahan, office boy KPP Madya, serta tukang jahit.” Kata Kapuspenkum M.Rum di Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta Selatan.(12/9)

Dijelaskannya, JJ diduga menerima dana dari pihak-pihak lain melalui rekening yang bersangkutan di beberapa Bank, dengan total sebesar Rp. 14.162.007.605,- (empat belas milyar seratus enam puluh dua juta tujuh ribu enam ratus lima rupiah), selanjutnya dana/uang yang diterima dipergunakan untuk pembelian mobil, logam mulia, dan property.

Penyidik telah menetapkan tersangka Inisial “JJ” berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-18/F.2/Fd.1/05/2017 tanggal 4 Mei 2017. Dan tersangka inisial “AP” (Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak) berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-61/F.2/Fd.1/08/2017 tanggal 18 Agustus 2017.

Tersangka “JJ” dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum pada tahap penuntutan di Rumah Tahanan Negara Salemba selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 30 Agustus 2017 sampai dengan 18 September 2017.

Dan tersangka “AP” ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI, selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 11 September 2017 sampai dengan 30 September 2017, berdasarkan surat perintah penahanan nomor: Print-24/F.2/Fd.1/09/2017 tanggal 11 September 2017.
Tersangka “JJ” disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, 12 B, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *