Dugaan Korupsi KB II, Kejagung Tetapkan Kepala BKKBN Jadi Tersangka

oleh -71 Dilihat
Kejaksaan Agung RI, di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Rabu (25/2)
Kejaksaan Agung RI, di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Rabu (25/2)

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan SCS (kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional) sebagai tersangka, dugaan korupsi pengadaan KB II Batang tiga Tahunan Plus Inserter tahun 2014 hingga 2015.

“Benar, ada tersangka baru yaitu Kepala BKKBN,” kata Direktur penyidikan pada Jaksa Agung Muda pidana Khusus (JAM Pidsus) Warih Sadono, di Kejagung, Jakarta Selatan.(15/9)

Dilanjutkannya, Peranan yang bersangkutan dalam kasus tersebut yakni, mengintervensi proses pengadaan KB II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter. “Dari hasil penyidikan, penyidik mendapatkan bukti-bukti hingga menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” terangnya.

Sambungnya, pihaknya menjadwalkan akan memeriksa Kepala BKKBN pada pekan depan sebagai tersangka, “atas kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp27.940.161.935,40.” Jelasnya.

Dijelaskannya, Kasus itu bermula saat Satuan Kerja Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB-KR) pada Direktorat Jalur Pemerintah Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Pusat, melaksanakan kegiatan pengadaan Susuk KB II/ Implant Batang Tiga Tahunan Plus Inserter, dengan pagu anggaran sebesar Rp191.340.325.000 yang bersumber dari APBN sesuai DIPA BKKBN.

Kemudian, pada saat proses pelelangan berlangsung, adanya penawaran harga yang dimasukkan oleh para peserta lelang adalah berada dalam satu yakni, PT. Djaya Bima Agung yang juga sebagai peserta lelang, sehingga harga-harga tersebut adalah harga yang tidak wajar dan menyebabkan rendahnya tingkat kompetensi.

Diterangkannya, sebelum kepala BKKBN dijadikan tersangka, tim penyidik telah menetapkan tiga tersangka yakni, YW pekerjaan Direktur Utama PT. Triyasa Nagamas Farma berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-51/F.2/Fd.1/07/2017 tanggal 4 Juli 2017.

LW pekerjaan Direktur PT. Djaja Bima Agung berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-52/F.2/Fd.1/07/2017 tanggal 4 Juli 2017.

KT pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (Kasi Penyediaan Sarana Program/ mantan Kasi Sarana Biro Keuangan BKKBN) berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-53/F.2/Fd.1/07/2017 tanggal 4 Juli 2017.

Adapun dalam pengungkapan kasus tersebut tim Penyidik  telah memeriksa sebanyak 21 saksi.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *