Ini Tiga Agenda Rapat Paripurna Yang Digelar DPRD Karawang

oleh -12 Dilihat

Karawang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar Rapat Paripurna, Jumat (14/8/2026), bertempat di gedung sidang DPRD, dengan agenda sebagai berikut :

1. Persetujuan dan Penetapan
a. Raperda tentang penyelenggaraan ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan perlindungan Masyarakat.
b. Raperda Tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

2. Pengumuman masa Reses ke-III DPRD kabupaten Karawang tahun sidang 2025-2026.

3. Penyampaian Nota pengantar rancangan perubahan KU-APBD dan PPAS anggaran tahun 2026.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Karawang H. Endang Sodikin didampingi para Wakil ketua dan dihadiri Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh SE, Wakil Bupati Karawang H. Maslani, unsur forkopimda, Sekretaris Daerah, staf ahli, Asisten Daerah, para Kepala OPD, Kabag, Kabid, Camat dan Sekcam, Lurah dan Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, Ormas, LSM, dan Insan Pers.

Dalam pengambilan kesimpulan yang diambil Ketua DPRD H. Endang Sodikin atas Raperda penyelenggaraan ketertiban Umum ketentraman dan perlindungan Masyarakat yang dibacakan Taman, S.E dan Kearsipan yang dibacakan Saidah Anwar, S.H, maka Raperda tersebut menjadi PERDA definitif

Selanjutnya Ketua DPRD menginformasikan masa reses yang akan berlangsung selama 6 hari dan akan dimulai dari tanggal 18 -23 Agustus 2026, di masing-masing Dapilnya

“Kami berharap agar setiap anggota DPRD dapat menampung Aspirasi dengan tidak keluar dari RPJMD Bupati dan Wakil Bupati agar sesuai dengan Program pemerintah pusat untuk mensukseskan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto”, pungkasnya.

(Red)