Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pengelolaan Dapen Pertamina

oleh -75 Dilihat

warih sadonoJakarta – Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Warih Sadono, membenarkan penetapan ESS sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun (Dapen) PT Pertamina senilai Rp 1,4 triliun di PT. Sugih Energi Tbk (SUGI).(31/10)

“Penetapan ESS sebagai tersangka sudah sesuai aturan dan memenuhi bukti yang cukup,” tegas Warih Sadono.

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung M. Rum menyatakan, “ada tersangka barunya berinisial ESS, menjabat sebagai Direktur Ortus Holding Ltd,” ujar M. Rum di Kejagung.

Kapuspenkum menjelaskan, tersangka telah turut serta dalam menikmati keuntungan yang diperoleh dari pembelian saham SUGI yang dilakukan oleh tersangka sebelumnya.

Ia menyebutkan, ESS dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Beberapa waktu yang lalu, Kejaksaan Agung (Kejagung) optimis bakal ada tersangka baru dari pihak swasta dugaan korupsi Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp1,4 triliun.

“Unsur negara sudah ada (tersangka mantan Presdir Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) 2013-2015, MHKL dan unsur swastanya,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) tengah mendalami keterlibatan pengelola saham PT Sugih Energy Tbk (SUGI) terkait dugaan korupsi Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp1,4 triliun.

Mantan Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) 2013-2015, MHKL saat ini tengah proses persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Terdakwa dituduh melakukan dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun yang merugikan keuangan negara Rp1,4 triliun.

Mantan presdir itu didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 B, jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dari hasil laporan pemeriksaan BPK kerugian keuangan negara Rp599.426.883.540.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *