Polres Karawang Ungkap Pembakar Warung Yang Viral Di Medsos

oleh -225 Dilihat

Karawang – Kepolisian Resor (Polres) Karawang berhasil mengungkap dan mengamankan Pelaku pembakaran warung Madura 24 Jam, usai buron pasca kejadian.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyampaikan, pelaku berinisial OM warga Kecamatan Tempuran, Karawang, adalah resedivis.

“Pelaku melakukan pembakaran tersebut karena pelaku marah ingin menjual HP pelaku kepada korban namun korban menolak sehingga korban membawa bensin dan membakar warung korban. Sebelum pelaku melakukan pembakaran, pelaku meminum minuman keras jenis Ciu,” ujar Wirdhsnto, Senin (12/2/2024).

Wirdhanto menyebutkan, pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekitar pukul 23.00 WIB telah terjadi pembakaran warung klontong Madura di daerah Tempuran.

Berdasarkan hasil CCTV bahwa pelaku bernama OM, selanjutnya Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku pembakaran tersebut.

Pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekitar pukul 03.30, kemudian Tim Taktis Sanggabuana mendapatkan informasi bahwa OM berada di Desa Sumur Gede, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang disebuah rumah temannya.

“Akibat dari kejadian yang ditimbulkan oleh pelaku tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta,” ujar Wirdhanto.

“Untuk Pelaku OM saat akan di tangkap melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa memberikan Tindakan tegas dan terukur,” tambahnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Abdul Jalil mengatakan, selain itu, pelaku juga DPO kasus yang sama melakukan perusakan saat bentrok antar LSM terjadi di TKP Jl. Surya utama KAV C1, Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang.

Pelaku melakukan aksinya bersama teman lainnya berinisial BBK yang berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karawang.

Akibat dari tindakannya pelaku terancam pasal 187 KUHPidana, dengan sengaja menimbulkan kebakaran, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang dan atau Pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 2,8 tahun.

(Marlina)