Yulianto : “Tidak Ada Yang Salah Dengan Komentar Pak Jaksa Agung”

oleh -112 Dilihat

20170621_094412_harianterbit_H_1Jakarta – Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Yulianto mengungkapkan, mengenai dugaan pengancaman melalui pesan singkat (SMS) oleh HT, Kejaksaan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Mabes Polri.

Dikatakan Yulianto, “Adapun Jumat tanggal 16 itu Pak Jaksa Agung sudah mengeluarkan statement, saya memang melaporkan ke beliau bahwa saya sudah mendapatkan SPDP yang di mana dalam SPDP itu sudah ditetapkan HT sebagai tersangka,” ujar Yulianto kepada wartawan di Kejagung.(21/6)

Menurutnya, tidak ada yang salah dengan pernyataan Jaksa Agung HM Prasetyo. “Jadi tidak ada yang salah dengan komentar Pak Jaksa Agung itu, yang disampaikan pak Jaksa Agung itu sudah benar semua,” tegasnya.

Sebelumnya, HT melalui kuasa hukumnya, Adi Dharma Wicaksono, melaporkan HM. Prasetyo ke Bareskrim Polri, Senin (19/6/2017), atas dugaan pencemaran nama baik.

“Ada video, ada berita berita online, dan ada rekaman suara. Saksi juga ada, saksi dua orang,” kata Adidharma di Bareskrim Polri, gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat, pada Senin 19 Juni 2017 lalu.

Selain melapor ke Bareskrim, Adidharma mengatakan pihaknya juga akan melayangkan aduan ke Komisi III DPR dan Komisi Kejaksaan.(Her/ZZ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *