DPRD Dan Kejari Karawang Tandatangani MoU Perancangan Produk Hukum Daerah

oleh -76 Dilihat

Karawang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menandatangani kerjasama yang dituangkan ke dalam Memorandum of Understanding (MoU) dalam perancangan produk hukum Daerah, Senin (11/5/2020).

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Rohayatie mengatakan, kerjasama ini sebatas bantuan pertimbangan dan pendapat hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, yang nantinya DPRD akan meminta pendapat Kejaksaan dalam tiap rancangan peraturan daerah yang akan dipansuskan.

Namun, sambungnya, bantuan ini bukan sebagai satu-satunya dasar pertimbangan hukum. Apalagi sampai mengalahkan Undang-Undang. “Kami memberikan advice saja,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Karawang Pendi anwar menambahkan, ke depan DPRD akan lebih mengoptimalkan MoU ini. Pandangan hukum ini penting mengingat beberapa tahun yang lalu, kementerian menganulir ribuan Perda. Padahal, kata Pendi, tiap penyusunan Perda mengeluarkan anggaran.

“Bukan berarti kami melakukan MoU untuk meminta perlindungan. Tapi minimal kami yang tadinya tidak paham jadi paham, tidak tahu jadi tahu. Dan apa yang kami lakukan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” ucapnya.

Turut hadir, para Wakil Ketua DPRD, Ketua Fraksi-Fraksi, Sekretaris DPRD beserta jajaran Sekretariat, para kepala seksi beserta jajaran Kejaksaan Negeri Karawang.(Adv)