Polda Jabar Terima Penyerahan Tersangka Dugaan Penerbitan Faktur Pajak Fiktif

oleh -37 Dilihat

Bandung – Penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap dua) terkait dugaan penerbitan faktur pajak dan transaksi fiktif sejak 2018 hingga Juli 2019.

Menurut Kabid Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jawa Barat I Rustana Muhamad Mulud Asroem mengatakan, empat tersangka yang masih satu keluarga itu adalah AAP alias A, AS alias DAS, AP, dan R.

Para tersangka, kata Rustana, diduga menerbitkan fakur pajak fiktif untuk tiga perusahaan, yaitu PT LSE, PT SPJ dan PT PIK. Perusahaan itu bergerak di bidang niaga penjualan bahan bakar minyak (BBM).

Tersangka AAP dan AS, ujar Rustana, menerbitkan faktur pajak untuk perusahaan itu. Ketiganya seolah-olah membeli BBM untuk mendapatkan fee pajak dari Negara.

Namun kenyataannya, sambung Rustana, tiga perusahaan tersebut, PT LSE, SPJ, dan PIK tidak memiliki izin untuk melakukan niaga BBM dari instansi berwenang. Tidak memiliki gudang tangki penampung BBM dan tidak pernah melakukan pembelian stok BBM solar untuk diperjualbelikan. Faktur pajak kemudian diunggah secara elektronik.

“Kerugian negara yang sudah ditaksir sekitar Rp.98 miliar lebih,” jelasnya kepada wartawan di Mapolda Jawa Barat, Senin (18/11/2019).

Sementara itu, Wadireskrimsus Polda Jawa Barat AKBP Hari Brata mengatakan, setelah pihaknya menerima limpahan kasus tersebut dan melakukan penyidikan, para tersangka dijerat dengan Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 jo. 64 KUHP untuk tahun pajak 2018 hingga 2019.

“Ancaman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak,” paparnya.(Moh. Asep)