Polisi Berhasil Ungkap Pengoplosan Gas Bersubsidi Di Garut

oleh -236 Dilihat

Jabar – Unit 1 Sat Reskrim Polres Garut Bidang Ekonomi terkait migas berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku kasus pengoplosan gas bersubsidi, di Kampung Lamping, Desa Mandalasari, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut.

Hal itu terungkap dalam Press Release yang dipimpin oleh Kapolres Garut Polda Jabar AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si., didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Garut, Kanit 1 Unit Sat Reskrim Polres Garut, Kasie Propam Polres Garut, Kasie Humas Polres Garut, anggota Sat Reskrim Polres Garut dan Anggota Sie Humas Polres Garut Polda Jabar.

Menurut Kapolres, terduga Pelaku atas nama “IL” (32), membeli gas elpiji subsidi isi 3 kg dengan harga Rp.19.000.- (Sembilan belas ribu rupiah), kemudian pelaku menyuntikan gas elpiji isi 3 kg ke gas elpiji isi 5.5 kg dengan harga Rp.75.000, dan juga memindahkan gas isi 3 kg ke gas elpiji isi 12 kg yang ia jual dengan harga Rp.145.000.

“Pelaku memindahkan atau menyuntikan dengan menggunakan alat transfer gas berupa besi bulat seperti pentil,” pungkas Kapolres.

Dijelaskannya, dalam waktu satu hari tersangka dapat memindahkan isi gas subsidi ke dalam gas non subsidi sebanyak 43 tabung, dalam waktu satu minggu tersangka dapat memindahkan isi gas subsidi ke gas non subsidi sebanyak 172 tabung untuk yang berukuran 5,5 kg dan tabung gas berukuran 12 kg.

“Tersangka menjual gas yang berukuran 5,5 kg dengan harga Rp. 75.000.- dan yang ukuran 12 kg ia jual dengan harga Rp. 145.000. Keuntungan yang pelaku dapat dari hasil kecurangan penjualan penyuntikan tabung gas tersebut sekitar kisaran Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah) per bulan,” ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan, berupa 57 tabung gas ukuran 3 kg warna hijau kosong, 33 tabung gas ukuran 3 kg isi, 6 tabung gas ukuran 12 kg warna ungu kosong, 3 tabung gas ukuran 5,5 kg isi, 11 tabung gas ukuran 5,5 kg warna ungu kosong, 1 timbangan digitan kapasitas 150 kg, dan 5 alat transfer gas/alat suntik gas yang terbuat dari pipa besi.

“Pelaku akan kami sangkakan pasal 55 UU RI no.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 55 UU RI no. 06 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no.02 tahun 2022 tentang cipta kerja. “IL” akan dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp. 60.000.000.000,00,- (enam puluh miliar Rupiah).” Tutup Kapolres.

(Moh. Asep)