DPRD Bangka Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD Bangka Tahun 2022

oleh -137 Dilihat

Bangka – DPRD Bangka menggelar rapat paripurna penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bangka TA.2022, bertempat diruang sidang DPRD Kabupaten Bangka.Senin (10/7/2023).

Rapat dipimpin langsung oleh ketua DPRD Iskandar, S.IP dan dihadiri oleh Wakil Bupati Bangka Syahbudin, S.IP, M.Tri, Wakil ketua II Rendra Basri, B.Sc, Forkopimda, para Kepala OPD, Kantor, Camat, Lurah, Darma Wanita dan undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Iskandar mengatakan, bahwa Rapat Paripurna Hari Ini, Bupati Bangka H.Mulkan akan menyampaikan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten BangkaTahun Anggaran 2022 Kepada DPRD.

Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah kabupaten Bangka yang diserahkan pada Tanggal 25 Mei 2023 yang Lalu, bahwa tahun Anggaran 2022 Pemerintah kabupaten Bangka meraih Predikat Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP).

Dengan demikian, maka pemerintah Kabupaten Bangka sudah 9 ( Sembilan) kali meraih Predikat WTP tersebut dan 7 (Tujuh) tahun berturut-turut sejak tahun anggaran 2016 sampai dengan tahun 2022.

“Atas nama DPRD Kabupaten Bangka, saya menyampaikan Penghargaan setinggi tingginya, berkat kerja keras kita bersama dan ridho dari Allah SWT sehingga kita patut bersyukur atas capaian tersebut,” ucapnya.

“Sekali lagi lami ucapkan selamat atas diraihnya Predikat WTP kini, semoga kita dapat mempertahankannya, dan menjadi motivasi untuk meningkatkan kinerja yang lebih baik khususnya dalam Pengelolaan keuangan pemerintah kabupaten Bangka sehingga pada tahun-tahun mendatang kita selalu meraih Predikat WTP,” tambahnya.

Wakil Bupati Bangka Syahbudin, S.IP,M.Tri mengatakan, penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan secara resmi telah disampaikan kepada pemerintah daerah Kabupaten Bangka kepada Ketua DPRD Kabupaten Bangka Dan Bupati Bangka di Kantor Perwakilan BPK RI Bangka Belitung di Pangkalpinang Pada Tanggal 25 Mei 2023 yang lalu.

“Alhamdulillah, dari hasil audit BPK kali ini, opini yang diberikan adalah Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP, sesuai Dengan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor:84.B/S-HP/XVIII.PPG/05/2023 Tanggal 25 Mei 2023,” katanta.

Ia menjelaskan, bahwa penyampaian Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD TA. 2022 ini terdiri dari tujuh laporan keuangan yang terdiri dari:
1.Laporan Realisasi Anggaran.
2. Neraca.
3. Laporan Arus Kas
4. Laporan Operasional.
5.Laporan Perubahan Ekuitas.
6. Laporan Perubahan Saldo Anggaran
Lebih.
7. Catatan Atas Laporan Keuangan.

Ringkasan Dari Laporan Pertanggung Jawaban APBD Kabupaten Bangka Setelah Audit BPK, Tahun Anggaran 2022 Adalah Sebagai Berikut :
1. Laporan Realisasi Anggaran yaitu
A.Realisasi Pendapatan
B.Realisasi Belanja Dan transfer
C. Pembiayaan terdiri dari
• Realisasi Penerimaan
• Realisasi Pengeluaran Pembiayaan
• Realisasipembiayaan Netto
D. Silpa
2. Neraca
• Aset
• Kewajiban
• Ekuitas
• Kewajibandan Ekuitas Dana
3. Laporan Arus Kas
Laporan Arus Kas Sampai Dengan Per 31 Desember 2022
A.Saldo Awal Kas Per 1 Januari Tahun 2022
B. Arus Kas Bersih Dari Aktivitas Operasional
C. Arus Kas Bersih Dari Aktivitas Investasi Non Keuangan
D. Arus Kas Bersih Dari Aktivitas Pendanaan
E. Arus Kas Bersih Dari Aktivitas Non Anggaran Transitoris
F. Saldo Akhir Kas Per 31 Desember Tahun 2022
4. Laporan Operasional
Laporan Operasional Per 31 Desember 2022 Adalah Sebagai Berikut :
A. Pendapatan
Pendapatan Asli Daerah
• Pendapatan transfer
• Lain-Lain Pendapatan Daerah yang
B. Beban
C. Defisit dari kegiatan Non Operasional
D. Defisit pos luar biasa sebesar
E. Defisit dari laporan operasioanal
5. Laporan perubahan ekuitas
sampai Dengan Per 31 Desember 2022
A. Ekuitas Awal
B. Defisit dari laporan operasional
C. Dampak kumulatif perubahan Kebijakan
D. Ekuitas akhir
6. Laporan Perubahan saldo anggaran lebih
Laporan perubahan saldo anggaranebih Per 31 Desember 2022
A. Saldo anggaran lebih.
B. Penggunaan saldo anggaran lebih sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan
C. Sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA)
D. Koreksi kesalahan pembukuan tahun sebelumnya
7. Catatan atas laporan keuangan.

Catatan atas laporan keuangan berisi informasi untuk memudahkan pengguna atau stakeholder
dalam memahami isi laporan keuangan, sehingga tidak menimbulkan
berbagai penafsiran yang berbeda terhadap isi laporan keuangan yang disajikan.(ry)