Warga Sripemandang Keluhkan Naiknya Biaya PBB

oleh -52 Dilihat

Bangka – Warga Sripemandang, Kabupaten Bangka mengeluhkan kenaikan biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang menurut mereka sangat memberatkan kepada masyarakat (wajib pajak).

“Kenaikan PBB ini sangat luar biasa mencapai 1000% pada tahun 2023 ini. Karena pada tahun 2022 kami membayar PBB itu sebesar Rp,485.000,- dan pada tahun 2023 ini kami harus membayar PBB itu sebesar Rp,4.900.000,-. dengan jatuh tempo sampai akhir bulan Oktober 2023. Ini sangatlah mengejutkan bagi kami,” ujar Ojal, salah seorang warga Sripemandang.

Sementara itu, Kabid Penetapan BPPKAD Kabupaten Bangka, Aryanto mengatakan, kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ini guna pemerataan, agar harga jual tanah di wilayah itu semakin tinggi.

“Bagi masyarakat yang keberatan, silahkan ajukan surat keberatan ditujukan kepada Bupati Bangka,” ujarnya.

Dikutip dari media online TIMELINES ID tanggal 3 April 2023, Kepala BPPKAD Kabupaten Bangka, Haryadi mengatakan, bahwa tim BPPKAD Bangka sudah melakukan sosialisasi pada Desember 2022. Namun, hal itu dibantah oleh Ojal. Karena menurutnya, ia tidak pernah menerima sosialisasi dari kantor BPPKAD Kabupaten Bangka.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Rendra Basri mengatakan, terkait hal tersebut sebaiknya BPPKAD adakan pendaftaran tanah secara gratis, untuk membuat sertifikat tanah tanpa dipungut PBHTB bagi tanah yang dikuasai secara turun menurun.(ry)